FJPI NTB Kecam Intimidasi terhadap Jurnalis Perempuan Inside Lombok, Desak Penegakan Hukum

    FJPI NTB Kecam Intimidasi terhadap Jurnalis Perempuan Inside Lombok, Desak Penegakan Hukum

    Lombok Barat NTB - Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) NTB menyatakan sikap tegas dengan mengecam tindakan intimidasi yang diduga dilakukan oleh salah satu staf developer perumahan terhadap Yudina Nujumul Qurani, jurnalis perempuan dari Inside Lombok.

    Kejadian ini bermula saat Yudina melakukan peliputan terkait banjir di Kecamatan Labuapi, Lombok Barat. Saat berita yang diangkatnya dipublikasikan melalui media sosial, ia diduga mendapatkan tekanan dari staf developer perusahaan berinisial MA yang merasa keberatan atas pemberitaan tersebut.

    FJPI NTB menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya melanggar hak jurnalis, tetapi juga mengancam kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    Ketua FJPI NTB, Linggauni, menyatakan bahwa intimidasi terhadap jurnalis, khususnya perempuan, tidak bisa ditoleransi dan harus ditindak tegas.

    "Jurnalis berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa tekanan atau ancaman. Intimidasi seperti ini melanggar hukum dan mengancam kebebasan pers sebagai pilar demokrasi, " ujarnya, Selasa (11/02/2025).

    Berdasarkan UU Pers, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, khususnya:

    • Pasal 4 Ayat (2) yang menjamin bahwa pers tidak boleh dikenakan penyensoran atau pembredelan.

    • Pasal 4 Ayat (3) yang menyatakan bahwa pers berhak memperoleh dan menyebarluaskan informasi.

    • Pasal 18 Ayat (1) yang mengancam pelaku penghambatan kerja pers dengan pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

    Sebagai bentuk solidaritas, FJPI NTB menyerukan beberapa poin penting, di antaranya:

    • Mengecam keras tindakan intimidasi yang dilakukan terhadap jurnalis Inside Lombok.

    • Mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut kasus ini dan memastikan keadilan bagi korban.

    • Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung kebebasan pers dan menolak segala bentuk tekanan terhadap jurnalis.

    • Menyatakan dukungan penuh kepada Yudina Nujumul Qurani dan Inside Lombok dalam menjalankan tugas jurnalistik secara independen.

    FJPI NTB berharap kejadian ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak, agar jurnalis—terutama perempuan—bisa bekerja dalam lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman.

    "Setiap upaya menghalangi atau menekan kerja jurnalistik adalah bentuk pelecehan terhadap demokrasi. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum, " pungkas Linggauni.

    Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi perwakilan FJPI NTB, Yuyun Erma Kutari (087863712472). (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kakek 63 Tahun di Mataram Ditangkap Polisi...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hujan Lebat dan Angin Kencang, Bhabinkamtibmas Jempong Baru Pantau Wilayah Rawan Banjir di Mataram
    FJPI NTB Kecam Intimidasi terhadap Jurnalis Perempuan Inside Lombok, Desak Penegakan Hukum

    Tags