Kakek 63 Tahun di Mataram Ditangkap Polisi atas Dugaan Peredaran Narkoba

    Kakek 63 Tahun di Mataram Ditangkap Polisi atas Dugaan Peredaran Narkoba

    Mataram, NTB — Malang nasib seorang kakek berusia 63 tahun di Mataram yang harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Mataram atas dugaan mengedarkan Narkoba. Penangkapan terjadi pada Selasa (11/02/2025) di kediamannya di Kelurahan Monjok, Kecamatan Mataram.

    Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Opsnal Satresnarkoba, pria berinisial PI ini diduga kuat sebagai pengedar Narkoba jenis Shabu diwilayah Selaparang. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan barang bukti Narkotika jenis shabu siap edar seberat 4, 2 gram serta beberapa barang yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika.

    Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., menjelaskan bahwa penangkapan PI berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran Narkoba di daerah tersebut. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan terduga pelaku.

    “Terduga pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan tim kami. Dari tangannya, petugas mengamankan beberapa poket Shabu siap edar serta barang bukti lain, berupa alat konsumsi Narkoba, sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi Narkoba, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana ini, ” ungkap Kasat.

    Saat ini, PI masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami asal-usul barang haram yang ia miliki serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran Narkoba tersebut.

    “Kami masih melakukan pengembangan dan pendalaman untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang turut serta dalam kasus ini, ” tambahnya.

    Atas perbuatannya, PI dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara berat menanti terduga. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Polresta Mataram Laksanakan Operasi Keselamatan...

    Artikel Berikutnya

    FJPI NTB Kecam Intimidasi terhadap Jurnalis...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hujan Lebat dan Angin Kencang, Bhabinkamtibmas Jempong Baru Pantau Wilayah Rawan Banjir di Mataram
    FJPI NTB Kecam Intimidasi terhadap Jurnalis Perempuan Inside Lombok, Desak Penegakan Hukum

    Tags