TO Kasus Narkoba, Pasangan Suami Istri di Lombok Tengah Berhasil Diamankan

    TO Kasus Narkoba, Pasangan Suami Istri di Lombok Tengah Berhasil Diamankan
    Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Fedy Miharja SH.,

    Lombok Tengah NTB - Pasangan Suami Istri (AD dan E) asal Bleke, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah ditangkap atas dugaan tindak pidana Narkotika.

    Keduanya ditangkap sekitar pukul 11:00 Wita, Jum'at 07 Februari 2025 di rumahnya di wilayah tersebut saat melakukan pengungkapan atas informasi yang diterima dari masyarakat.

    Meski salah seorang terduga sempat berusaha melarikan diri saat penangkapan, namun berkat kesigapan tim Opsnal terduga tersebut berhasil diamankan.

    “Kedua terduga ini merupakan Target Operasi (TO) Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah. Berdasarkan penyelidikan Mereka ini sudah lama melakukan aktivitas penjualan / Mengedar Shabu di wilayah Kabupaten Lombok Tengah. Mereka ini Pasangan Suami istri Syah, ”ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Lombok Tengah Iptu Fedy Miharja SH., saat dihubungi wartawan media ini via saluran telepon, Minggu (09/02/2025).

    Dari hasil penggeledahan di Lokasi dimana keduanya diamankan, petugas mengamankan barang bukti berupa Shabu seberat 1, 59 gram brutto. Selain Shabu beberapa barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut seperti alat konsumsi Shabu, alat / barang yang mendukung penjualan Shabu (timbangan elektrik, skop kecil, klip kosong) serta alat komunikasi dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan Narkoba tersebut.

    “Saat kami geladah yang disaksikan aparat desa setempat dan beberapa masyarakat sekitar petugas menemukan barang bukti seperti yang disebutkan tersebut, ”ucapnya.

    Saat ini kedua tersangka dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk menjalani proses lebih lanjut. Penyidik akan melakukan pengembangan untuk mengetahui adanya keterlibatan terduga lain dalam kasus peredaran gelap Narkotika di wilayah Lombok Tengah.

    Atas tindakan ini kedua terduga dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 - 20 tahun penjara.

    Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Polres Lombok Tengah berkomitmen untuk terus melakukan tindakan Represif terhadap pelaku Peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Tengah. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Sari, 'Dokter Monyet' yang Rela Pertaruhkan...

    Artikel Berikutnya

    Insiden Perkelahian di Puskesmas Sengkol,...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Polsek Seteluk Hadiri Penutupan Turnamen Badminton FOROPOST Se Kecamatan Seteluk dan Poto Tano
    Hari Pertama Ops Keselamatan, Polresta Mataram Sosialisasi Tata tertib Lalu Lintas Demi Keselamatan

    Tags