Sumbawa Barat NTB - Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat berhasil mengungkap 3 Kasus tindak Pidana Peredaran Gelap serta Penyalahgunaan Narkotika yang terjadi di wilayah hukum polres Sumbawa Barat.
Dari ketiga Pengungkapan tersebut 4 tersangka diamankan diantara satu Tersangka pada pengungkapan pertama, 2 tersangka pada pengungkapan kedua dan satu tersangka pada pengungkapan kasus ketiga. Sedangkan total barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu yang diamankan dari ketiga Pengungkapan seberat 47, 10 gram bruto.
Penjelasan tersebut disampaikan Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap SIK., saat memimpin Konferensi pers hasi pengungkapan Sat Resnarkoba Polres Sumbawa periode Januari - Februari 2024 yang dilaksanakan Aula Mapolres Sumbawa Barat, Senin (26/02/2024).
Didampingi Kasat Narkoba Iptu I Made Mas Mahayuna SH MH., serta Kasi Humas Ipda Eddy Soebandi S.Sis., Yasmara sapaan akrab Kapolres Sumbawa Barat menerangkan bahwa pengungkapan yang dilakukan jajarannya sebagai salah satu bukti konkret Polres Sumbawa Barat melakukan upaya pemberantasan peredaran Narkotika di Kabupaten Sumbawa Barat.
“Hasil ini adalah bukti Polres Sumbawa Barat melalui langkah penindakan untuk menyelamatkan masyarakat Sumbawa Barat dari bahaya narkoba disamping upaya lain seperti pencegahan yang dilakukan Polres Sumbawa Barat beserta jajarannya, ”ungkap Yasmara.
Dijelaskan, bahwa pengungkapan kasus pertama di wilayah kecamatan Maluk dengan dua TKP yaitu di salah satu Hotel di Pasir Putih dan di kediaman terduga di kecamatan Jereweh. Dari pengungkapan ini diamankan tersangka berinisial J dan barang bukti berupa sabu seberat 31, 34 gram bruto.
Pengungkapan kasus yang kedua di dua TKP yaitu pertama di wilayah Poto Tano dan kedua di wilayah kecamatan Taliwang.
“Kasus kedua ini awalnya mengamankan tersangka berinisial H di Poto Tano. Saat penggeledahan badan tidak ditemukan BB, namun berdasarkan pengembangan H mengaku menitip Sabu di tersangka lain berinisial HK yang ada di kecamatan Taliwang sehingga dilakukan penggeledahan di kediaman HK, dan hasilnya 13, 15 gram bruto sabu diamankan oleh petugas kami, ”jelas Kapolres.
Sedangkan pada pengungkapan kasus ketiga yaitu di salah satu rumah Kos yang berada di wilayah Telaga Bertong Kecamatan Taliwang. Di TKP diamankan tersangka berinisial HJ dan hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Sabu seberat 2, 61 gram bruto.
Yasmara menyebutkan bahwa hasil ungkap jajarannya menjadi bukti bahwa peredaran gelap atau penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Sumbawa Barat itu ada, oleh karenanya peran serta semua pihak dalam mencegah dan memberantas Narkotika di daerahnya tentu sangat dibutuhkan.
“Kami patut memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga tersangka dan barang bukti berupa Sabu yang tadinya siap beredar dapat kita gagalkan. Yang jelas keberhasilan ini selain kerja keras Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat juga peran serta masyarakat dalam menyampaikan informasi. Oleh karena itu kami berikan Apresiasi kepada semua pihak, ”tegas Yasmara.
Kepada para tersangka, Kapolres Sumbawa Barat menjelaskan, bahwa akan di proses sesuai hukum yang berlaku, sebagai bentuk pemberian efek jera terhadap pelaku. Pihaknya akan terus berusaha bertindak tegas terhadap siapapun pelaku Narkoba demi menyelamatkan generasi Kabupaten Sumbawa Barat khususnya.
Bagi para tersangka pasal yang dikenakan yaitu Pasal 114, dan atau pasal 112 dan atau pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Adb)